Rabu, 01 September 2010

Bagian 12 : NAIK HAJI DENGAN UANG PANAS ~ Uang Haram Tidak Bisa Dipergunakan , Apalagi Untuk Ibadah .

"TIDAK diterima kunjunganmu dan tidak berbahagia keadaanmu, perbekalanmu haram, pembelanjaanmu dari harta yang haram, maka hajimu mengakibatkan dosa, jauh dari pahala" (Menurut Mundzir, hadis ini diriwayatkan oleh Thabrani dalam 'al Ausath'. ASHFIHANI juga meriwayatkannya dari Aslam bekas hamba Umar ibn Khattab secara ringkas, tetapi hadis itu mursal). SEPENDAPAT dengan Imam Ahmad, Dai'ah Yoyoh Yusrah mengatakan, kecuali untuk kepentingan umum, uang haram tidak bisa digunakan untuk hal apapun. (KE BAG. 13)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar