Rabu, 01 September 2010

Bagian 14 : NAIK HAJI DENGAN UANG PANAS ~ Kalaupun Ada Yang Menunaikan Ibadah Haji Menggunakan Uang Haram Dan Mengatakan Hajinya Sah , Maka Itu Hanyalah Sah Secara Syariat Tapi Secara Substansi Tidak Sah .

"ALLAH tidak pernah menerima sedekah dari harta haram. KELIHATANNYA memang orang-orang yang berhaji dengan uang haram memberi 'sedekah', padahal tidak demikian". KALAUPUN ada yang mengatakan hajinya sah, sambung ustad Sonhadji, itu hanyalah sah secara syariat-dimana rukun haji, sunah haji dan wajib haji ditunaikan dengan baik-tapi secara substansi tidak sah. SELARAS dengan hadis riwayat Abu Hurairah, maka dapat diketahui secara jelas, kehalalan suatu harta untuk biaya naik haji sangat penting. >(KE BAG. 15)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar